Tandaseru — Warga Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan aksi pemblokiran proyek jalan raya, Senin (9/1).

Pasalnya, dalam proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya itu terdapat sebagian lahan yang belum lunas pembayaran ganti ruginya hingga kini.

Amatan tandaseru.com, aksi pemblokiran dilakukan sekira pukul 07. 00 WIT pagi, di mana warga memalang jalan menggunakan kayu dan batang pohon.

Pemilik lahan di Cio Gerong memblokir proyek jalan menuntut ganti rugi. (Istimewa)

Mereka juga menuliskan spanduk “Menuntut Pemda Melunasi Utang Janji 2020. Untuk Sementara Aktivitas Dihentikan!!”.

Warga juga mendatangi mes perusahaan dan memblokir seluruh aktivitas perusahaan sembari menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang telah digusur sejak tahun 2020.