Tandaseru — Keluarga gadis penyandang disabilitas (24 tahun) yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan empat lelaki di Kota Ternate, Maluku Utara, berupaya mencabut laporan polisi yang ditangani Polsek Ternate Selatan.

Alasan pencabutan perkara tersebut lantaran empat tersangka, yakni AB (22 tahun), MRS (23 tahun), ML (19 tahun) dan (FA 19 tahun) sudah menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Kapolsek Ternate Selatan IPTU Suherman saat dikonfirmasi menegaskan meski ada upaya pencabutan laporan kasus ini tetap diproses secara hukum.

Menurutnya, memang benar informasi dari keluarga korban masalah itu telah diselesaikan di luar atau secara kekeluargaan.

“Benar itu hak setiap orang, namun kita juga melihat sisi kasusnya seperti apa dulu yang kita bisa selesaikan secara kekeluargaan,” kata Suherman, Sabtu (7/1).