Agar tidak terjadi kekosongan jabatan ketua, sambungnya, mengingat jabatan tersebut sangat strategis dalam pengambilan dan pengesahan keputusan DPRD, sesuai Pasal 70 ayat (4) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD maka ditetapkanlah salah satu wakil ketua untuk melaksanakan tugas ketua hingga ditetapkannya ketua pengganti atau ketua definitif.

“Pengangkatan pelaksana tugas Ketua DPRD Kota Tidore ini dilakukan dengan cara pengambilan keputusan melalui mekanisme yang ditempuh melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dengan semangat kebersamaan,” imbuh Mochtar.

Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan naskah keputusan DPRD dan penyerahan berita acara oleh Mochtar dan diterima Wali Kota Capt. Ali Ibrahim.