Tandaseru — Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Mochtar Djumati, diangkat sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD Tikep. Mochtar menggantikan sementara posisi Ketua DPRD Ahmad Ishak yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor 910/417/02/2023 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan dan disetujui dalam rapat paripurna ke 4 masa persidangan II tahun 2023 di Gedung DPRD, Jumat (6/1).
Sebelumnya, Mochtar juga memimpin paripurna Pemberhentian dengan Hormat Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan yang tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor 170/01/02/2023.
Saat memimpin paripurna tersebut, Mochtar mengatakan kehadiran pada paripurna kali ini sebagai bentuk penghormatan kepada Ketua DPRD almarhum Ahmad Ishak.
“Beliau akan selalu dirindukan sebagai sosok pemimpin dan panutan bagi kami. Kami juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian pada Kota Tidore Kepulauan, serta didoakan agar beliau diterima di sisi Allah SWT, diterima amal dan baktinya,” ucap politikus Partai Nasdem ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.