Tandaseru — Seorang lurah di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, dipolisikan istrinya, BM, ke Polsek Ternate Selatan, Kamis (5/1). Lurah berinisial S itu diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Usai membuat laporan, BM mengaku mendapat tindak kekerasan fisik dari suaminya. Hal tersebut dipicu persoalan kecil yang terjadi dalam rumah tangga.

Insiden itu terjadi sore tadi sekitar pukul 18.00 WIT saat S pulang ke rumah dalam keadaan marah-marah.

“Saya tanya kenapa marah-marah. Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba dia langsung pukul bagian bibir atas hingga pecah dan berdarah,” kata BM.

Tak terima dengan sikap suaminya, BM didampingi anaknya mendatangi Polsek Ternate Selatan untuk membuat laporan atas kekerasan yang dialaminya.