“Saya bukan hanya luka tertimpa seng saja, tapi badan juga tercukur sehingga luka luar ada 28 jahitan dan di dalam 10 jahitan. Semua kejadian ini akan ditanggung oleh pihak kontraktor. Di mana biaya operasi pertama ditanggung kontraktor sebesar Rp 10 juta dan biaya pengobatan lain dikirim lewat rekening Rp 300 ribu tanggal 15 November 2022,” sambungnya.

Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan bersama melalui surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai tertulis bahwa kontraktor bersedia membayar seluruh biaya pengobatan berupa biaya operasi, biaya perawatan, dan biaya-biaya tindakan medis lanjutan baik di dalam maupun di luar rumah sakit.

Selain itu, selama korban belum sembuh secara total, maka segala biaya menjadi tanggung jawab kontraktor. Apabila di kemudian hari lalai atau melanggar isi surat pernyataan ini, maka kontraktor bersedia diproses secara hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, sudah tiga kali fisioterapi kontraktor tidak lagi melakukan upaya pertanggungjawaban terhadap pengobatan korban. Padahal biaya pengobatan tersebut terbilang mahal, terutama obat atau resep dari dokter.

“Setidaknya harus bertanggung jawab karena sudah ada surat pernyataan. Lebih baik pihak kontraktor menyatakan membiayai sebesar Rp 70 juta supaya kita juga tahu, ini kan tidak,” kesalnya.