Tandaseru — Anggota polisi berinisial Briptu RS (35 tahun) yang bertugas di Polres Halmahera Tengah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara, Rabu (4/1/).
RS dilaporkan lantaran diduga menghamili sang kekasih SM (32 tahun) dan enggan menikahinya. SM akhirnya melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki.
Merasa dipermalukan, SM yang didampingi kuasa hukumnya Agus Salim R Tampilan dan rekan-rekan mendatangi SPKT Polda dan membuat laporan resmi.
Agus bersama SM usai membuat laporan mengatakan, SM dan RS mulai berpacaran sejak September 2021 lalu.
Di bulan Mei 2022 SM baru mengetahui dirinya hamil. Ia lalu meminta RS bertanggung jawab dengan menikahinya secara sah. Namun permintaan SM tidak dihiraukan RS.
Tinggalkan Balasan