Tandaseru — Anggota Brimob berinisial Bripda FT telah diperiksa Propam Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, atas dugaan penganiayaan terhadap warga sipil.
Bripda FT diduga menganiaya Irsan Gogilopu (22 tahun), warga Desa Losuo, Kecamatan Morotai Utara.
Penganiayaan itu dilakukan di rumah warga di Desa Aru, Kecamatan Morotai Jaya, Selasa (3/1) sekira pukul 02.30 WIT.
Kasat Reskrim Polres IPDA Andy Kuniayawan saat dikonfirmasi menyampaikan, oknum Brimob tersebut sedang diperiksa di SPKT dan Propam.
“Untuk sementara pelaku untuk oknum anggota sedang diperiksa di Polres Morotai,” ungkap Andy, Rabu (4/1).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.