Tandaseru — Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas (Satpol PP dan Linmas) Kota Ternate, Maluku Utara, berhasil mengamankan 14 orang muda-mudi yang dilaporkan berpesta minuman keras (miras) di eks kediaman Wali Kota Ternate, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Selasa (3/1) pagi.

Sebelumnya, ada 15 muda-mudi yang diamankan petugas Satpol PP bersama sisa miras jenis cap tikus. Namun, 1 orang pemuda berinisial RM (20 Tahun) berhasil melarikan diri saat telah diamankan di Kantor Satpol PP dan Linmas Kota Ternate.

Sisanya 14 orang yang diamankan itu terdiri dari 10 laki-laki dan 4 perempuan. Mereka dilaporkan telah meresahkan warga sekitar karena berpesta miras sejak malam tadi.

Untuk 10 orang laki-laki yang diamankan diantaranya berinisial RN (26 Tahun), RS (22 Tahun), SA (24 Tahun), FA (25 Tahun), RF (33 Tahun), ZM (20 Tahun), AK (17 Tahun), FM (17 Tahun), MR (19 Tahun), F (19 Tahun).

Sedangkan 4 perempuan masing-masing berinisial FA (31 Tahun), AN (17 Tahun), EK (17 Tahun) dan F (17 Tahun).

Amatan tandaseru.com, belasan muda-mudi ini setelah dilakukan pendataan dan menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak lagi meminum miras di area terbuka, kemudian langsung digiring ke Polres Ternate.

“Selesai menandatangani surat pernyataan petugas langsung menghubungi pihak terkait, dalam hal ini petugas menghubungi Polres Ternate guna dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ujar Fhandy Mahmud, Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate.