Untuk itu pula, dia menegaskan Kejati Maluku Utara tidak lagi menunda-nunda penetapan tersangka, karena kasus ini sudah berbulan-bulan ditangani dan publik menantikan kepastiannya.
Pihaknya pun akan melaporkan perihal lambatnya penanganan kasus di Kejati Maluku Utara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
“Karena bagi kami ini kejaksaan tinggi sudah lambat dalam menangani perkara ini,” tegas dia.
Selain itu tambah Alan, pihaknya juga menagih janji Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagaimana janjinya kepada seluruh tenaga kesehatan saat hearing pada Desember lalu yang menyebutkan akan segera membayar 15 bulan tunggakan TPP.
“Jadi dua tuntutan nakes yaitu membayar 15 bulan TPP, kemudian yang kedua itu merombak seluruh direksi dan manajemen RSUD Chasan Boesoerie. Kami menagih janji gubernur. Ini sudah masuk dua Minggu lebih dari janji gubernur hingga saat ini belum ada realisasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan