Menurut Alan, dua alat bukti yang cukup dalam kasus ini diantaranya keterangan saksi dari kurang lebih 16 saksi yang telah diperiksa Kejati Maluku Utara.
Belasan saksi itu diantaranya termasuk dr. Syamsul Bahri dan Fatimah Abbas.
Kemudian alat bukti yang kedua yakni dokumen hasil temuan Inspektorat Provinsi Maluku Utara yang telah diserahkan ke Kejati pada, 17 Desember 2022 lalu.
Penyerahan dokumen temuan ke Kejati Maluku Utara itu pun sudah diakui sendiri oleh Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M.T Ali, saat berlangsungnya hearing yang dihadiri langsung Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba serta para tenaga kesehatan di RSCB Ternate, tanggal 25 Desember 2022 lalu.
Bahkan, dokumentasi foto terkait penyerahan dokumen ke Kejati ini, ungkap Alan, sudah dikirim oleh Nirwan kepada pihaknya di LPP Tipikor Maluku Utara.
“Nirwan juga membantah bukan hanya Rp 4 miliar disampaikan oleh Pak Nirwan temuan tersebut jadi Rp 40 miliar lebih terkait dengan tambahan penghasilan pegawai,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan