Tandaseru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali didesak untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoerie (RSCB) Ternate.

Desakan itu disuarakan oleh massa aksi gabungan LPP Tipikor, GMNI, GPM beserta puluhan tenaga kesehatan RSCB Ternate, dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Malut, Senin (2/1).

Koordinator aksi, Alan Ilyas menyatakan, ada dua orang yang harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Diantaranya, mantan Direktur RSCB Ternate, dr. Syamsul Bahri dan Wakil Direktur Keuangan RSCB Ternate, Fatimah Abbas.

“Kami meminta kepala kejaksaan tinggi segera melakukan penetapan tersangka. Sebab kasus RSUD Chasan Boesoerie itu dalam penilaian kami sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup kuat,” cetus Alan.