Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara dan Polres jajaran sepanjang 2022 menangani 1.376 kasus.

Data yang dihimpun tandaseru.com menyebutkan, jumlah kasus tersebut mengalami kenaikan 24 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebanyak 1.107 kasus.

Kemudian jumlah kasus yang laporkan di Ditreskrimum Polda pada tahun 2022 menurun sebanyak 26 kasus atau 28 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021.

Sedangkan jumlah kasus yang ditangani Polres jajaran tahun 2022 mengalami kenaikan yang signifikan yakni 29 persen dari 1.015 kasus di tahun 2021 menjadi 1.310 kasus di tahun 2022.

Kasus yang ditangani Ditreskrimum didominasi oleh kejahatan penipuan dan penggelapan sebanyak 19 kasus atau 28,7 persen dari keseluruhan jumlah kejahatan tersebut.