Tandaseru — Sepanjang Januari hingga Desember 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menangani 10 kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Reskrimsus Polda Malut telah tangani 10 kasus korupsi yang sudah diselesaikan,” kata Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko didampingi PJU Polda saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Kota Ternate, Jumat (30/12).

Dari kasus-kasus tersebut, pengembalian kerugian keuangan negara tahun ini di Polda Malut sangat baik.

“Jadi pada tahun 2022 pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.613.688.774 dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 14.884.353.027,” jelasnya.

Polda Maluku Utara juga mendapatkan penghargaan sebagai Polda terbaik dalam penanganan tidak pidana korupsi atas kinerjanya tersebut.