Dari 185 orang tersangka yang diamankan rata-rata berusia 20-29 tahun dan didominasi wiraswasta sejumlah 104 orang.

Polisi juga mengamankan barang bukti masing-masing adalah sabu sebanyak 80,24 gram, ganja sebanyak 8.757,95 gram, gorilla 43,17 gram, 12 butir Maxtril, 100 butir Tramadol HCL, 558 butir Herxymer, 977 saset Komix serta Gayo sebanyak 5,19 gram.

Sesuai data yang diterima tandaseru.com, 151 kasus yang ditangani Polda dan Polres jajaran sepanjang tahun 2022 paling banyak ada di Polda Malut dengan jumlah 79 kasus.

Sementara untuk Polres paling banyak ada di Polres Ternate dengan jumlah 39 kasus, disusul Halmahera Utara 7 kasus, Polres Tidore Kepulauan 5 kasus, Polres Halmahera Tengah 5 kasus, Polres Halmehara Barat 4 kasus, Polres Pulau Morotai 4 kasus, Polres Halamehara Selatan dan Polres Kepulauan Sula masing-masing 3 kasus, sementara Polres Halmehara Timur 2 kasus.