Yunus Salideng juga menyarankan pemilik kos kosan dan penginapan menertibkan pemeriksaan KTP dan buku nikah bagi yang sudah menikah. Apabila kedapatan yang sudah berstatus nikah dan tidak memiliki buku nikah maka pemilik kos-kosan dan penginapan berhak mengeluarkannya.
Menanggapi itu, Kapolres meminta seluruh warga bersama-sama dengan Polri membasmi semua kejahatan yang ada. Tanpa masyarakat, tugas kepolisian tidak akan tercapai.
“Kami juga meminta kepada warga lebih khususnya di Kota Weda untuk dapat memberikan informasi sekecil apapun kepada Polres agar semua tindakan dan rencana kejahatan dapat ter-cover,” tuturnya.
“Mengenai kos-kosan, penginapan dan paguyuban nanti ada perda yang diterbitan oleh Pemda Halteng,” tandas Zulfikar.
Tinggalkan Balasan