Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menangkap YH alias Yustus, warga Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Barat. Yustus ditangkap di rumah kebun lantaran meresahkan warga setempat dengan kerap kali melakukan teror hingga penganiayaan.
Kasi Humas Polres Halut IPTU Kolombus Guduru ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terduga pelaku tersebut karena ada inforrmasi dari warga bahwa yang bersangkutan sudah keluar ke perkampungan usai menjadi buronan.
Yustus melarikan diri di hutan selama lebih dari sebulan.
“Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil secara sah, namun tidak memenuhi panggilannya tanpa ada alasan. Dan dia juga sempat kabur di hutan hingga pada akhirnya ditangkap oleh anggota Reskrim,” ungkap Kolombus, Rabu (28/12).
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/350/XI/2022/SPKT/Sektor Tobelo Selatan tanggal 14 November 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/133/XII/2022/Reskrim tanggal 21 Desember 2022, dan Surat Perintah Membawa Saksi Nomor SP.Bawa/848.b/XII/2022/Reskrim tanggal 26 Desember 2022.
Tinggalkan Balasan