Oleh sebab itu, ia meminta masalah ini segera diselesaikan secara tegas agar para pegawai mendapat efek jera.

“Biar mereka sadar dan tahu diri. Kalau kita mengacu pada sanksi hukumnya, ia akan dipenjara paling kurang 9 tahun,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Ekal menguji konsistensi dan mental pemerintah daerah yakni Pj Bupati agar segera menuntaskan persoalan pungli tersebut.

“Pemerasan yang telah menguntungkan kepentingan diri sendiri atau kelompok, jadi harus ditindak keras,” tandas aktivis Samurai Morotai ini.

Belum lama ini, Pj Bupati menegaskan kasus pungli yang diduga terjadi di Badan Kepegawaian Daerah tetap diusut.