Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, selama periode Januari hingga Desember 2022 menyelamatkan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 383.561.359.
Ratusan juta uang negara yang dikembalikan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani sepanjang tahun 2022.
Kepala Kejari Abdullah mengatakan, selain uang negara yang dikembalikan, Bidang Pidana Khusus juga menyetor Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) pada beberapa kegiatan mulai dari biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan denda sebesar Rp 100.000.000.
“Uang pengganti sebesar Rp 250.000.000 dengan total PNBP di Pidsus senilai Rp 350.005.000,” kata Abdullah didampingi para kepala seksi saat konferensi pers akhir tahun di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejari Ternate, Senin (26/12)
Abdullah juga menambahkan, di Bidang Pidana Umum tahun 2022 telah menyetor PNBP senilai Rp 584.035.500 dengan rincian biaya perkara Rp 12.067.500, tilang sebesar Rp 566.968.000 dan denda perkara tipiring sebesar Rp 5.000.000.
Tinggalkan Balasan