Tandaseru — Kejari Ternate resmi menghentikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara.

Anggaran pembayaran lahan di Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, itu bersumber dari APBD Kota Ternate 2018. Pembelian dibayar melalui panitia pembebasan lahan yang dibentuk Kepala Dinas Perkim waktu itu.

Kepala Kejari Abdullah mengatakan, kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti sejak dilakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak.

“Pelaksanaan pmbayaran rumah dinas Gubernur ini didampinggi oleh jaksa dari Kejati Malut,” kata Abdullah dalam konferensi pers, Senin (26/12).

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tim penyelidik, harga beli yang ditentukan sudah sesuai.