Ia menambahkan, jabatan yang diberikan merupakan amanah rakyat yang harus dijaga.
“Untuk itu kepada Saudara Ikram yang memikul beban ini diharapkan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Halmahera Tengah,” tandasnya.
Sebelumnya, AGK menolak melantik Pj Bupati Kabupaten Pulau Morotai M Umar Ali lantaran usulan pejabatnya tidak diakomodir Mendagri. Alhasil, pelantikan diambil alih Wakil Gubernur Malut M Al Yasin Ali.
Belakangan, usulan Gubernur Malut terhadap Pj Bupati Halmahera Tengah juga dimentahkan Mendagri. Itu artinya, sudah dua kali Gubernur AGK “di-prank” Mendagri.
Kala itu, Gubernur mengusulkan nama Kepala Bappeda Malut Salmin Janidi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imam Makhdy Hassan, dan Kepala BPBD Fehby Alting.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.