Tandaseru — Langkah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diberi opini menuai sorotan akademisi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Abdul Kadir Bubu memaparkan, pemeriksaan atas penyelenggaraan keuangan daerah oleh BPK merupakan hal biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan atas penyelenggaraan keuangan pusat maupun daerah, BPK memberikan opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (4 ) efektivitas sistem pengendalian intern.
“Adapun tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” tutur Abdul Kadir, Minggu (25/12).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.
Tinggalkan Balasan