Dari pendekatan tersebut sudah jelas antara karyawan dan direksi punya kepentingan berbeda. Perbedaan kepentingan membuat kedua pihak saling menjatukan. Direksi dengan otoritas administratif sebagai pengambil keputusan bertindak sesuai wewenangnya, sebaliknya karyawan sebagai eksekutor operasional berusaha melawan direksi dengan menghambat kerja pelayanan. Lantas apa kepentingn direksi dan karyawan dalam konflik ini?

Ibarat manusia, kondisi Perumda Ake Gaale sedang sakit. Kualitas pelayanan, utang piutang perusahaan, manajemen keuangan, sumber daya manusia sampai pada budaya organisasi semuanya menyimpan masalah. Salah satu indikatornya sejak diambil alih dari Pemda Halmahera Barat badan usaha ini tidak pernah berkontribusi terhadap PAD Kota Ternate. Kondisi ini harus dibedah hingga diketahui penyebab terjadinya konflik.

Secara garis besar dapat didiagnosis penyakit dalam organisasi meliputi aspek perilaku, gaya manajerial, pengetahuan dan keterampilan serta tindakan melanggar hukum. Dari acuan ini bisa diidentifikasi apakah direksi telah melakukan perubahan, inovasi, transparansi dan akuntabel mengelola keuangan perusahaan atau sebaliknya cenderung KKN, mempertahankan status qou, menyalahgunakan jabatan ataupun bertindak di luar kewenangannya sehingga muncul penolakan. Karyawan juga wajib diidentifikasi, apakah tidak bisa beradaptasi dengan gaya manajerial, lambat menerima perubahan dan inovasi, bekerja tidak sesuai SOP, melanggar aturan bahkan membangun konspirasi. Atau sebaliknya karyawan sangat, kreatif responsif dan produktif, memiliki etos kerja, jujur tapi tidak memperoleh kompensasi yang layak dan adil, diperlakukan diskrimatif dan sebagainya.

Dalam diksi akuntasi kegiatan identifikasi lebih dikenal dengan isitilah audit. Wali Kota selaku KPA bisa menunjuk pihak yang berkompeten dan independen mengaudit Perumda Ake Gaale, mencakup aspek pengelolaan keuangan, aspek kinerja perusahan termasuk sumber daya manusia. Dengan audit sudah dipastikan akan memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang kinerja perusahaan apakah sudah sesuai regulasi maupun norma lainnya, termasuk akar masalah penyebab terjadinya konflik direksi dengan karyawan.

Hasil audit ini akan menjadi bahan evaluasi Wali Kota selaku KPM untuk mengambil keputusan dan tindakan kepada yang terbukti melakukan pelanggaran administratif, etika moral, provokasi ataupun pidana termasuk mengaktifkan kembali Abubakar Adam jika tidak ditemukan pelanggarannya. (*)