Ia mengaku, komunikasi awal sudah mulai dibangun dan mudah-mudahan perkara tersebut bisa ditangani Polres.
“Mudah-mudahan kita, karena kasus itu sejak awal hingga mediasi terjadi di Polres,” ujarnya.
Untuk pengrusakan dan provokasi, kata Kapolres, jika pelapor mencabut laporan maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke restorative justice (RJ).
“Kalau cabut maka kita RJ, tapi kalau tidak maka kita lanjutkan pidananya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan