Tandaseru — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Kamis (22/12).
Kedatangan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah RI Agus Fatoni didampingi Plh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Mendagri Muhamad Valiandra dan Plt Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Mendagri Rikie.
Agus Fatoni saat dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan, kedatangan pihaknya ke Halbar untuk melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya untuk memberikan pemahaman terhadapan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.

“Jadi kedatangan kami di Halbar bukan hanya menyosialisasi pengelolaan keuangan daerah, bahkan kami juga menyosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dan juga meningkatakan kapasitas di bidang pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Agus.
Setelah sosialisasi dilakukan, sambung Agus, pihaknya berharap tata kelola keuangan di Kabupaten Halmahera Barat akan semakin baik. Itu merupakan salah satu kunci menuju sukses pengelolaan keuangan daerah.
Tinggalkan Balasan