Muchdi bilang, upayanya meminta pengembalian uang pinjaman sudah disampaikan ke Plt Karo Adbang, Sekretaris Daerah hingga Gubernur.
“Mereka beralasan akan memprioritaskan pembayaran uang yang mereka pinjam, tapi sampai sekarang janji hanya tinggal janji dan hanya surga telinga saja,” kesalnya.
Selain melaporkan secara internal, lanjut Muchdi, ia juga sempat membuat laporan ke Direktorat Reserse Krimunal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
“Sudah ke Krimum dan sudah buat pernyataan untuk bersedia menggantikan uang itu dengan waktu yang ditentukan, tapi masih tidak ganti. Bahkan sertifikat rumah milik mantan Karo yang sempat saya tahan, sudah diambil dengan alasan untuk memasukkan ke bank sehingga uang saya bisa diganti, tapi sama saja,” ujarnya.
Saat ini, ia menegaskan, tidak akan menerima sisa uang jika pengembalian dilakukan secara bertahap dan akan tetap mengambil proses hukum sebagaimana yang sudah dilaporkan di Polres Ternate.
“Saya sudah bilang, biar uang itu hangus tidak apa-apa yang penting proses hukum harus tetap berjalan. Kalau di Polres tidak jalan, maka saya akan laporkan ke Kejaksaan, karena ini ada unsur gratifikasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.