Tandaseru — Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 900 PNS medis dan non medis RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Kepala Kejati Dade Ruskandar ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut masih diperiksa tim.

“Kasus tersebut masih jalan, selanjutnya nanti tanya saja ke Kasi Intelijen,” kata Dade kepada tandaseru.com, Rabu (21/12).

Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan pemotongan TPP selama 10 bulan, jasa pelayanan BPJS, pemotongan TPP secara sepihak manajemen RSUD dan 50 persen TPP yang melekat pada hari raya sesuai peraturan presiden, sehingga secara rinci yang belum terbayar hak-hak para perawat dan dokter selama 10 bulan, yaitu tiga bulan pada 2020, dua bulan tahun 2021, dan lima bulan tahun 2022.

Selain itu, jasa pelayanan BPJS yang belum dibayarkan terhitung bulan Maret 2022 sampai sekarang, di mana dana BPJS diduga sudah masuk kas RSUD CB sampai Juli 2022.