“Pak Amin Drakel telah melakukan pelanggaran disiplin organisasi partai. Selain itu, pemecatan Amin Drakel dari anggota partai secara langsung mendepak Amin dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya, Selasa (20/12).

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan itu menegaskan, anggota DPRD tidak bersifat independen seperti anggota DPD RI.

“Jadi kalau yang bersangkutan sebagai anggota fraksi kemudian beliau itu dipecat dari anggota partai maka secara otomatis dia harus keluar. Kalau kemudian dia ada di parlemen dia mewakili partai apa? Tidak mungkin dia independen di parlemen,” tegasnya.

“Jadi semua ini sudah melalui mekanisme, terlepas dari dia kuasa hukumnya Amin Drakel atau tim hukum PDI Perjuangan harusnya dia paham,” sambung Muhammad.

Ia menambahkan, DPP sudah mengeluarkan surat pemecatan tersebut karena ada dasar pertimbangan.