Tandaseru — Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara Muhammad Sinen menanggapi protes kuasa hukum dr. Amin Drakel, Sp.OG, Fadly S Tuanany, soal pelantikan Darwis Gorontalo sebagai Anggota DPRD Malut.
Darwis dilantik menggantikan Amin yang dipecat PDIP beberapa waktu lalu.
Pemecatan terhadap Amin berdampak pada pergantian antarwaktu (PAW) yang SK-nya diterbitkan Menteri Dalam Negeri pada 2 Desember 2022.
Dalam SK Nomor 100.2.1.4-6221 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Maluku Utara itu, Darwis selaku pemenang kedua di daerah pemilihan Kepulauan Sula–Pulau Taliabu ditunjuk menggantikan posisi Amin.
Muhammad kepada tandaseru.com mengatakan, pemecatan Amin dari PDIP menyusul sejumlah tindakan yang dilakukan Amin, sehingga DPP PDIP memandang ia telah melakukan pelanggaran disiplin partai.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.