“Tim penyidik sedang menunggu perhitungan fisik dari Fakultas Teknik Unkhair. Hasilnya akan diserahkan ke BPKP Maluku Utara untuk menentukan berapa besaran kerugian negara yang terjadi pada proyek tersebut,” kata Richard, Senin (19/12).

Richard menambahkan, saat ini tim penyidik telah melakukan pemanggilan 12 saksi yang dianggap berkompeten dalam kasus tersebut.

“12 orang mulai dari pihak Disperkim Halmahera Selatan, pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan pihak berkompeten lainnya,” tambahnya.

Richard bilang, proyek tersebut dikerjakan dalam tiga tahap, mulai dari tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan dua perusahaan yang berbeda.

“Dalam tiga tahap ini total anggarannya berkisar Rp 70 miliar,” pungkasnya.