Dalam pelaksanaan APBN 2023, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023 sebagai bentuk otorisasi parlementer atas pelaksanaan rencana pemerintahan dalam 2024 dan telah dilakukan pula penetapan alokasi anggaran untuk tiap-tiap kementerian negara/lembaganya.

Ia memaparkan, di tahun 2023 alokasi anggaran di Maluku Utara meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Alokasi belanja negara di Provinsi Maluku Utara tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 16,84 triliun, naik 9,14% dibanding tahun 2022 yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 5,02 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rpb11,82 triliun,” terang Adnan.

“Alokasi yang terdapat pada DIPA K/L TA 2023 di Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 5,02 triliun berdasarkan jenis belanjanya terbagi untuk belanja pegawai sebesar Rp 1,84 triliun (naik 5,15% yoy), belanja barang sebesar Rp 1,97 triliun (naik 14,07% yoy), belanja modal Rp 1,21 triliun (naik 2,28% yoy) dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 9,57 miliar (naik 13,52% yoy). Alokasi anggaran tersebut digunakan oleh 330 satuan kerja kantor vertikal kementerian negara/lembaga yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara untuk membiayai kegiatan operasional satuan kerja,” tambahnya.

Ia bilang, berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, tiga satuan kerja kementerian/lembaga mendapat alokasi pagu belanja terbesar.

“Yaitu Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara dengan pagu sebesar Rp 356,83 miliar, Korem 152/Babullah dengan pagu sebesar Rp 264,42 miliar, dan Universitas Khairun dengan pagu sebesar Rp 192,31 miliar,” katanya.