Tandaseru — Anggota Densus 88 berinisial Bripda R resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara, Rabu (14/12).

Bripda R diduga menghamili kekasihnya dan enggan bertanggungjawab. Bahkan ia dikabarkan meminta pacarnya, E, menggugurkan kandungannya.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut Bahtiar Husni sekaligus Kuasa Hukum E mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan ke Kapolda berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Menurutnya, pengaduan tersebut juga telah diteruskan ke Bidang Propam disertai lampiran bukti-bukti pelanggaran yang telah dilakukan Bripda R terhadap kliennya.

“Olehnya itu kami sangat berharap dalam hal ini Propam dapat menindaklanjuti laporan kami,” kata Bahtiar dalam konferensi pers di Ternate.