Tandaseru — Mulai awal 2023 mendatang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melakukan perubahan regulasi terkait penanganan realisasi Dana Transfer Umum (DTU) ke daerah termasuk Provinsi Maluku Utara.
Realisasi DTU terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang semula ditangani langsung Kemenkeu, bakal dikembalikan ke jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara.
“Mulai tahun 2023 akan dilimpahkan ke kita dan tidak seperti ini lagi,” kata Adnan Wimbyarto, Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara, Selasa (13/12).
Menurut Adnan, dengan dilimpahkannya tugas pembayaran DTU kepada pihaknya sebagai perwakilan Kemenkeu di daerah, maka sudah pasti lebih efektif karena telah memangkas pengurusan birokrasi yang selama ini begitu panjang.
Pemerintah daerah pun, kata dia, tidak perlu lagi harus ke Jakarta bila berurusan mengenai DTU dan cukup ke Kantor KPPN di daerah selaku Pembantu Kuasa Pengguna Anggaran. Selain itu, tidak ada lagi kata DTU lambat terealisasi.
Tinggalkan Balasan