“Penggunaan dana tersebut juga tidak jelas,” paparnya.
Selain dua direktur tersebut, Direktur Teknik juga turut dilaporkan atas dugaan menerima dana representatif senilai Rp 200 juta sejak April sampai November 2022 tanpa pertanggungjawaban.
Zainal bilang, Dirut juga diduga menggunakan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) melebihi ketentuan pagu atau DPA, di mana penggunaan anggaran SPPD ini hanya Rp 128 juta, namun yang digunakan mencapai Rp 294 juta.
“Bahkan diduga kuat tidak memiliki dasar ketentuan SPPD sebagaimana ketentuan alokasi dana pada DPA tahun anggaran 2022,” tegasnya.
LPP juga menemukan dugaan Direktur Administrasi menerima fee senilai Rp 17 juta dan Rp 13 juta untuk pembelian barang dari toko logam abadi yang beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi.
Tinggalkan Balasan