“Penampung es batu itu 10 ton, cuma supplier lokal tara bisa beli di situ karena es batu khusus untuk supplier perusahaan itu saja,” terangnya.
Manajer PT Harta Samudera I Putu Malihartadana saat dikonfirmasi membenarkan penampungan es balok itu sudah dikontrakkan pemda sejak 5 tahun lalu.
“Karena 5 tahun yang lalu saya sudah kontrak. Setiap tahun bayar, kenapa itu yang dipermasalahkan?” kata Putu melalui sambungan telepon.
Menurutnya, seharusnya pemda menjelaskan ke para nelayan dan supplier bahwa penampungan es itu telah dikontrak dan dimanfaatkan PT Harta Samudera.
“Jadi itu fungsi dan pemanfatan dari SKPT. Penjelasannya dia, karena itu sudah dikontrak, terserah saya. Maksudnya begini, karena saya kan nggak jual secara umum. Secara umum dalam artian seperti dijual satu balok Rp 40 ribu, tapi kan tidak menjual secara produksi,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan