Ia menambahkan, NR dijerat pasal berlapis.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Sibli.