Tandaseru — Penyidik Satresnarkoba Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya menyerahkan oknum polisi tersangka pengedaran narkotika berinisial NR.
Penyerahan dilakukan setelah berkas kasus NR dinyatakan P21. Polisi juga menyerahkan tiga barang bukti kepada Kejari.
Barang bukti tersebut berupa 6 saset plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok Sampoerna Evolution hijau, dan 3 unit handpone.
“Jadi terdakwa dan barang bukti sudah diserahkan tadi jam 2 di Kejaksaan oleh penyidik, karena berkas sudah dinyatakan P21,” ungkap Kasi Humas Polres Bripka Sibli Siruang kepada tandaseru.com, Senin (5/12).
“Dilaksanakan tahap II kasus narkoba Polres Pulau Morotai berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P21) dari Kejaksaan Pulau Morotai Nomor B-1169/Q.2.16/Enz.1/12/2022 tanggal 2 Desember 2022 dengan tersangka inisial NR,” paparnya.
Tinggalkan Balasan