Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, langsung mengeksekusi oknum polisi berinisial NR yang merupakan tersangka pengedaran narkoba ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara, Senin (5/12).

Eksekusi itu dilakukan begitu penyidik Polres menyerahkan NR ke Kejari hari ini.

Kepala Kejari Sobeng Suradal menyatakan, dugaan perkara tindak pidana narkoba yang melibatkan oknum polisi di Pulau Morotai itu sudah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21 oleh jaksa peneliti.

“Jadi, hari Jumat kemarin tanggal 2 Desember itu sudah dinyatakan lengkap, dan hari ini tanggal 5 Desember telah dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan berkas perkara barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Kejaksaan,” ungkap Sobeng saat ditemui tandaseru.com di kantornya.

Setelah diserahkan, Sobeng langsung menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.