Tanggapan serta masukan dari masyarakat itu sangat dibutuhkan untuk mendapatkan calon anggota PPK sesuai aturan perundangan yang berlaku.
“Tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke kantor KPU setiap jam kerja dengan melampirkan identitas diri kemudian bisa juga dikirim melalui email ady.sdmkpu@gamil.com,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan