Menurut Michael, dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan membuat Surat Kesepakatan Bersama dengan isi bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
“Pihak dari pelaku juga menyanggupi biaya pendampingan bagi korban untuk menjalani pengobatan psikologi hingga dinyatakan sembuh, serta tidak akan mengulanginya lagi,” katanya.
Sedangkan orang tua korban juga bersepakat untuk tidak melanjutkan masalah tersebut ke ranah hukum.
Michael juga mengimbau seluruh masyarakat Malut, terutama seluruh orang tua, agar selalu memperhatikan tingkah laku anaknya agar selalu diberikan pemahaman budi pekerti sejak dini.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh orang tua agar lebih memberikan pemahaman dan pelajaran sejak dini terhadap anaknya terkait perilaku, harus saling menghormati dan tidak menyakiti orang lain,” ujarnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.