Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi menahan tiga tersangka anggota polisi dalam kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Halmahera bernama Yulius Atu alias Ongen.

Tiga anggota Polri itu ditahan di Rutan Mapolres Ternate. Mereka adalah Bripda FR alias Fid, Briptu SO alias Sof, dan Bripda DH alias Djar.

Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Dwi Hindarwana melalui Kasubdit l Ditreskrimum Kompol M Arinta Fauzi ketika dikonfirmasi penahanan tersebut mengatakan, ketiga tersangka sudah ditahan sejak Selasa (22/11) kemarin.

“Hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Arinta, Kamis (1/12).

Ia menambahkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) subsider 335 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.