Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, belum juga menyerahkan berkas oknum polisi berinisial NR yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Padahal batas waktu untuk melengkapi petunjuk jaksa sudah lewat.
Berkas sebelumnya dua kali dikembalikan ke Polres Pulau Morotai pada 29 September dan 8 November lalu.
“Untuk perkara NR, awalnya kita sudah terima berkas perkara dari penyidik. Namun ada petunjuk dari penuntut umum sebagian belum dipenuhi,” ucap JPU Kejari Muhammad Rafiq, Selasa (29/11).
“Kita sudah kembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi. Namun sampai saat ini dari penyidik belum kembali mengembalikan berkas kepada penuntut umum, jadi kami masih dalam proses menunggu hasil penyelidikan,” ungkapnya.
Ditanya untuk batasan waktu sendiri, dirinya mengaku sudah selesai.
Tinggalkan Balasan