“Kemudian terkait kerugian keungan negara akibat perbuatan tiga terdakwa tersebut, setelah dikembalikan 100 persen, sebanyak Rp 346.685.469 dan para terdakwa langsung menerima putusan 1 tahun penjara. Pengembalian dilakukan para terdakwa di saat proses persidangan berjalan,” imbuhnya.

Kasus ini, sambung Erly, tinggal dilakukan eksekusi saat salinan sudah diterima Kejari.

“Tapi dipotong masa tahanan yang terdakwa sudah jalani sampai penuntutan. Itu dari mulai pemberkasan sampai tahap persidangan,” tandas Erly.

Sekadar diketahui, proyek TPU Desa Sangowo dianggarkan dalam APBD Morotai tahun 2018 dengan pagu senilai Rp 500 juta.