Ia menambahkan, semoga perkara ini menjadi keberkahan untuk semua orang yang terlibat dalam proses panjangnya mulai dari tahun 2019 sampai saat ini.

“Proses yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, penuntut dari kejaksaan maupun hakim yang mengambil keputusan,” cetusnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Erly Wurara menjelaskan, McBill diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh pasca pembacaan puusan.

“Kalau sampai hari ini beliau belum menyatakan sikap berarti dari pengadilan menganggap putusan tersebut sudah diterima,” jelasnya.

Erly bilang, pihaknya tinggal menunggu surat eksekusi dari PN Tobelo. Dipastikan sehari dua McBill sudah dieksekusi.

“Surat dikirim ke kami, kemudian dari pihak JPU mengeluarkan surat P48 untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa untuk dibawa ke Lapas Tobelo,” pungkasnya.