Itu sebabnya, para cakades yang merasa dirugikan dalam proses pilkades menggugat ke PTUN atas keputusan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang memenangkan Cakades tertentu.
“Pengaruh dari bupati lama kan masih tetap ada, mantan bupati dan semua orang berasumsi ke sana bahwa ini adalah pengaruh dari kepentingan bupati sebelumnya dan sekarang juga masih ada kepentingan itu,” timpalnya.
Dade mengaku sejak awal pun dirinya mengikuti perkembangan penyelesaian sengketa Pilkades oleh panitia kabupaten. Penyelesaian sengketa ini sempat terhenti ketika panitia kabupaten dibawa beramai-ramai bersama Benny Laos keluar daerah, tepatnya di Batam dan selanjutnya ke Singapura.
“Memang dari awal saya ikuti dan saya berkesimpulan kalau itu dibawa ke PTUN pasti kalah, fakta-fakta yang ada di beberapa desa itu yang mau dibawa ke PTUN dan akhirnya kalah juga sekarang kan mau dilakukan upaya hukum oleh pemerintah ini pastinya hasilnya sama. Karena itu terima saja apa adanya, laksanakan dalam rangka mempercepat roda pemerintahan di tingkat desa,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan