“Jangan gengsi-gengsian lagi, pemerintah merasa gengsi kalau kalah pengadilan tata usaha negara. PTUN adalah pengadilan administrasi jadi mengoreksi tindakan administrasi yang dilakukan oleh pemerintahan kabupaten, dan ini kesalahan besar pemerintah kabupaten yang dikonfirmasi oleh PTUN,” jelas Dade, panggilan akrab Abdul Kader Bubu, Rabu (23/11).
Menurut dia, jika Pemda Morotai tetap keukeuh menempuh upaya hukum banding atas putusan PTUN, maka sama halnya Pemda hanya memperpanjang masalah atas pelaksanaan putusan tersebut.
Selain itu pula, lanjut dia, jika keputusan masih menunggu upaya hukum Pemda Morotai maka roda pemerintahan di desa akan dijalankan oleh penjabat kepala desa.
“Karena kalau misalnya ini tetap terus ditunda yang ada hanyalah penjabat kepala desa untuk menjalankan pemerintahan yang ada sekarang sebelum ada defenitif,” kata dia.
Dade pun menyebutkan, sedari awal sudah menjadi rahasia umum bahwa persoalan sengketa Pilkades sejumlah desa di Morotai tidak terlepas dari campur tangan mantan Bupati Morotai Benny Laos.
Tinggalkan Balasan