“Tujuannya melindungi masyarakat khususnya anak-anak dengan cara memperbaharui obat-obat sirup yang telah aman dari cemaran ethylen glycol dan dietilen glycol tersebut,” cetusnya.
Upaya ini, lanjut dia, sehingga dapat dikonsumsi masyarakat dan digunakan sesuai rekomendasi tenaga kesehatan.
“Kami juga mengingatkan masyarakat dan tenaga kesehatan agar obat-obat sirup yang belum tercantum dalam daftar tersebut untuk tidak diperjualbelikan terlebih dahulu sampai ada informasi selanjutnya,” imbaunya.
“Terkait keamanan dan mutu terutama terkait kandungan cemaran etilen glycol dan dietil glicol,” tandas Salman.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.