Tandaseru — Seorang pemuda di Halmahera Utara, Maluku Utara, berinisial M dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua gadis.
MB diduga memperkosa korban A (18 tahun) dan mencabuli korban B (17 tahun) di lokasi yang sama. Pelaku melancarkan aksinya setelah mencekoki kedua korban dengan minuman keras.
Direktur LBH Marimoi Maharani Carolina yang mendampingi korban mengungkapkan, pelaku yang berteman dengan korban B awalnya menghubungi korban untuk jalan pada 27 Oktober 2022 pukul 00:24 WIT.
Hingga tanggal 28 Oktober, pelaku masih keukeuh mengajak korban pesta miras. Korban menolak namun pelaku terus memaksa. Korban akhirnya mengiyakan namun harus mengajak satu temannya, yakni korban A.
Pukul 8 malam, pelaku menjemput kedua korban dan membawa ke kamar kos pelaku di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo. Setibanya di kosan, pelaku menyuruh kedua korban segera masuk ke kamar.
Pesta miras pun dimulai, di mana pelaku bersikeras menuangkan minuman dalam takaran yang lebih banyak untuk para korban.
Tinggalkan Balasan