Poin ketiga, besar tunjangan akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan penghasilan.

Tidak sampai disitu, Direksi pun diberikan fasilitas berupa dana representatif. Dana tersebut diberikan setiap bulan paling banyak sebesar 75 persen penghasilan bulanan Direksi.

Sementara untuk tantiem atau insentif kinerja, akan diterima oleh Direksi apabila perusahaan yang dipimpinnya ini memperoleh keuntungan. Nominal tantiem pun nantinya akan ditetapkan oleh Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam rapat tahunan bersama PAM Ake Gaale Kota Ternate.