Tandaseru — Polda Maluku Utara resmi memberikan rekomendasi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggotanya berinisial Bripka NSS (35 Tahun), Kamis (17/11).
Sebelumnya, NSS dilaporkan oleh istri sahnya JTP (30 tahun), ke Bidang Propam Polda Maluku Utara, atas dugaan perselingkuhan dan penelantaran anak istri.
Kuasa hukum JTP, Nurul Mulyani, SH mengatakan, rekomendasi PTDH terhadap NSS dinyatakan dalam sidang kode etik profesi Polri yang dipimpin AKBP Mikael P. Sitanggang didampingi AKBP Radjab Dollu dan Kompol Jufri Dukomalamo.
“Terhadap proses hukum kasus ini kami mengapresiasi pihak Polda dalam hal ini Propam yang telah menindaklanjuti laporan klien kami hingga hari ini telah dilakukan proses sidang kode etik dengan hasil putusan bahwa teradu atau terlapor terbukti melakukan perbuatan tercela dan direkomendasikan untuk di PTDH dari anggota Polri,” jelas Nurul di Kota Ternate.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.